
Okupasi Instruktur Junior (Level 3)
Pelatihan Instruktur Junior berbasis kompetensi bertujuan untuk membekali para instruktur pemula dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang sesuai dengan standar kompetensi. Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyampaikan materi pelatihan secara efektif, membangun komunikasi yang baik dengan peserta, dan menciptakan pengalaman belajar yang berkualitas. Dengan pelatihan ini, para instruktur junior diharapkan dapat menjadi fasilitator yang andal dan berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia yang lebih kompeten.
Uji Kompetensi
No. | Kode Unit | Nama Unit Kompetensi | Acuan Normatif |
1. | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja | SKKNI No. 333 tahun 2020 |
2. | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja | KKNI No. 03 Tahun 2021 |
3. | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja | |
4. | N.78SPS02.035.1 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja | |
5. | N.78SPS02.041.2 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja | |
6. | N.78SPS02.035.2 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja | |
7. | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) | |
8. | N.78SPS02.061.1 | Melakukan komunikasi di Tempat Kerja | |
9. | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |