Okupasi Instruktur Terampil (Level 3)

Pelatihan Instruktur Terampil berbasis kompetensi bertujuan untuk memperkuat kemampuan para instruktur dalam memberikan pelatihan secara efektif dan profesional. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan mengajar, membangun interaksi yang dinamis dengan peserta, serta mengadaptasi metode pelatihan sesuai kebutuhan. Dengan pelatihan ini, para instruktur terampil diharapkan dapat menjadi fasilitator yang inspiratif, inovatif, dan mampu menciptakan pengalaman belajar yang berdampak positif bagi pengembangan peserta.

Uji Kompetensi

No.

Kode Unit

Nama Unit Kompetensi

Acuan Normatif

1.

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

SKKNI No. 333 tahun 2020

2.

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

KKNI No. 03 Tahun 2021

3.

N.78SPS02.039.2

Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

 

4.

N.78SPS02.035.1

Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

 

5.

N.78SPS02.041.2

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

 

6.

N.78SPS02.035.2

Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

 

7.

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)

 

8.

N.78SPS02.061.1

Melakukan komunikasi di Tempat Kerja

 

9.

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

 

Outline

Peserta & Persyaratan

Benefits

Investasi

Waktu Pelaksanaan

Pelatihan akan dilaksanakan 2 (dua) hari, sebagai berikut

Pelatihan/ Bimbingan Teknis:

Hari

:

 

Tanggal

:

 

Pukul

:

 

Tempat

:

Online Via Zoom Meeting

Uji Kompetensi:

Hari/ Tanggal

:

(disesuaikan dengan kesiapan tugas-tugas peserta)

Pukul

:

08.30 sd selesai

Tempat

:

Online Via Zoom Meeting, dengan menggunakan Aplikasi Asesmen dari LSP.