Okupasi Pelatih di Tempat Kerja (Level 3)

Pelatihan Pelatih Di Tempat Kerja berbasis kompetensi adalah program yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan pelatih dalam membimbing dan mengembangkan karyawan di lingkungan kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk membekali para pelatih dengan keterampilan komunikasi yang efektif, teknik pembelajaran praktis, serta pendekatan sesuai standar kompetensi. Dengan demikian, pelatih dapat memberikan arahan yang jelas, mendukung pertumbuhan karyawan, dan memastikan pencapaian target organisasi secara optimal.

Uji Kompetensi

No.

Kode Unit

Nama Unit Kompetensi

Acuan Normatif

1.

N.78SPS02.060.2

Memfasilitasi Pelaksanaan Pelatihan di Tempat Kerja (OJT/Pemagangan)

SKKNI No. 333 tahun 2020

2.

N.78SPS02.035.1

Menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

KKNI No. 03 Tahun 2021

3.

N.78SPS02.061.1

Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

 

4.

N.78SPS02.044.1

Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja

 

5.

N.78SPS02.011.1

Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

 

6.

N.78SPS02.019.2

Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

 

7.

N.78SPS02.028.2

Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)

 

8.

N.78SPS02.075.1

Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

 

9.

N.78SPS02.078.1

Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja

 

Outline

Peserta & Persyaratan

Benefits

Investasi

Waktu Pelaksanaan

Pelatihan akan dilaksanakan 2 (dua) hari, sebagai berikut

Pelatihan/ Bimbingan Teknis:

Hari

:

 

Tanggal

:

 

Pukul

:

 

Tempat

:

Online Via Zoom Meeting

Uji Kompetensi:

Hari/ Tanggal

:

(disesuaikan dengan kesiapan tugas-tugas peserta)

Pukul

:

 

Tempat

:

Online Via Zoom Meeting, dengan menggunakan Aplikasi Asesmen dari LSP.